
Invalid Date
Dilihat 18 kali

SIPAYO, PAGUAT — Pemerintah Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pengelolaan keuangan desa dalam rangka menyesuaikan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program dan kegiatan desa dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan yang berkembang.
Musyawarah Desa dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Paguat, yakni Kepala Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan (Kasie Ekbakling) serta Kepala Seksi Pemerintahan, Ketua BPD Desa Sipayo beserta anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat Desa, serta unsur masyarakat lainnya.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi Pemerintah Desa bersama BPD dan masyarakat untuk membahas secara terbuka berbagai perubahan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sipayo, Djafar Monoarfa, S.IP, menyampaikan bahwa perubahan APBDes merupakan bagian dari proses penyesuaian perencanaan dan penganggaran desa agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat.
Beliau menekankan bahwa setiap perubahan anggaran harus dilakukan secara terencana, transparan, akuntabel dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan desa.
“Perubahan APBDes ini bukan sekadar perubahan angka dalam anggaran, tetapi bagaimana kita menyesuaikan program dan kegiatan dengan kondisi yang ada serta kebutuhan masyarakat Desa Sipayo. Karena itu, kami berharap seluruh peserta musyawarah dapat memberikan masukan dan saran sehingga perubahan anggaran yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Djafar Monoarfa.
Kepala Desa juga mengajak seluruh unsur yang hadir untuk bersama-sama menjaga transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga setiap program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Paguat melalui Kasie Ekbakling membuka kegiatan Musyawarah Desa tersebut secara resmi.
Dalam sambutannya, pihak Kecamatan Paguat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sipayo, BPD, dan seluruh unsur masyarakat yang telah hadir dan berpartisipasi dalam pembahasan P-APBDes Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kecamatan berharap agar seluruh proses perubahan APBDes dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, efektivitas penggunaan anggaran, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami berharap melalui Musyawarah Desa ini seluruh perubahan program dan anggaran dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan kesepakatan bersama. Setiap perubahan harus memiliki dasar yang jelas dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya dapat dilaksanakan dengan baik serta dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dan pembahasan materi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026, meliputi perubahan pada sisi pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan desa, serta penyesuaian program dan kegiatan berdasarkan kondisi dan kebutuhan Desa Sipayo.
Peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, pertanyaan dan usulan terhadap materi perubahan anggaran yang dibahas.
Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan bahwa setiap perubahan anggaran tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan desa, kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta program prioritas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perubahan APBDes dilakukan dengan mempertimbangkan adanya perubahan asumsi pendapatan, penyesuaian belanja, kebutuhan kegiatan yang belum terakomodasi dalam APBDes awal, serta penyesuaian terhadap program dan kegiatan yang mengalami perubahan pelaksanaan.
Musyawarah berlangsung tertib, terbuka, demokratis dan penuh dengan semangat kebersamaan. Setiap masukan dari peserta menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Setelah melalui pembahasan bersama, peserta musyawarah menyepakati Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa perubahan anggaran yang dilakukan telah melalui proses musyawarah dan melibatkan unsur-unsur terkait di Desa Sipayo.
Ketua BPD Desa Sipayo, Aidin Djauhari, menegaskan bahwa hasil Musyawarah Desa ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Hasil Musyawarah Desa ini menjadi dasar bersama dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa ke depan. Kami berharap seluruh kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sipayo,” tegas Aidin Djauhari.
Bagikan:

Desa Sipayo
Kecamatan Paguat
Kabupaten Pohuwato
Provinsi Gorontalo
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini