
Invalid Date
Dilihat 12 kali

SIPAYO, POHUWATO — Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pohuwato Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para bakal calon pengisian anggota BPD Desa Sipayo. Kegiatan ini berfokus pada pembahasan pembagian kuota keanggotaan berdasarkan keterwakilan wilayah dusun dan keterwakilan perempuan, sekaligus penyampaian tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD Desa Sipayo Tahun 2026.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman seluruh bakal calon mengenai ketentuan pengisian anggota BPD, khususnya terkait komposisi keanggotaan, keterwakilan perempuan, pembagian keterwakilan wilayah, serta tahapan yang akan dilalui hingga pemungutan suara.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah komposisi keanggotaan BPD Desa Sipayo yang berjumlah tujuh orang. Komposisi ini memperhatikan keterwakilan wilayah dusun dan keterwakilan perempuan sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian anggota BPD.
Berdasarkan pembagian kuota yang disampaikan dalam sosialisasi, keterwakilan wilayah dusun dialokasikan untuk Dusun Barat sebanyak dua orang, Dusun Selatan satu orang, dan Dusun Utara satu orang. Sementara itu, tiga orang lainnya dialokasikan untuk keterwakilan perempuan.
Dengan demikian, jumlah anggota BPD Desa Sipayo direncanakan sebanyak tujuh orang, yang terdiri atas empat orang keterwakilan wilayah dusun dan tiga orang keterwakilan perempuan.
Pembahasan mengenai pembagian kuota ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada seluruh bakal calon mengenai mekanisme keterwakilan dalam pengisian anggota BPD Desa Sipayo, sekaligus mendorong proses yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sipayo, Djafar Monoarfa, S.IP, berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Sipayo dapat berjalan dengan aman, lancar, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga proses pengisian anggota BPD agar bersih dari praktik politik uang atau money politics.
Menurutnya, praktik politik uang berpotensi memengaruhi independensi anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Kepala Desa Sipayo mengingatkan bahwa calon yang terpilih melalui praktik politik uang berisiko lebih berorientasi pada upaya mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan daripada memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh bakal calon dapat mengikuti proses pengisian anggota BPD dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat Desa Sipayo.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana yang kondusif selama tahapan berlangsung, sehingga proses pengisian anggota BPD dapat berjalan secara demokratis dan menghasilkan anggota yang benar-benar memiliki kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sipayo, Yusuf Una. Kegiatan berlangsung dengan berbagai tanggapan, saran, masukan, serta pertanyaan dari para bakal calon terkait pembagian kuota keterwakilan wilayah dusun dan keterwakilan perempuan.
Berbagai pertanyaan yang disampaikan menjadi bagian dari proses penyamaan persepsi agar seluruh bakal calon memahami ketentuan dan tahapan pengisian anggota BPD yang sedang dilaksanakan.
Melalui forum tersebut, para bakal calon memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pandangan, meminta penjelasan, serta memberikan masukan terkait pelaksanaan pengisian anggota BPD Desa Sipayo.
Ketua Panitia, Yusuf Una, berharap dukungan dan kerja sama yang baik dari Pemerintah Desa Sipayo, seluruh bakal calon, serta masyarakat agar seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat berjalan dengan baik.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mengedepankan kebersamaan, serta mendukung pelaksanaan setiap tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya pengisian anggota BPD Desa Sipayo yang sukses.
Dalam sosialisasi tersebut, turut disampaikan daftar bakal calon pengisian anggota BPD Desa Sipayo yang dikelompokkan berdasarkan keterwakilan wilayah dusun dan keterwakilan perempuan.
Adapun daftar nama bakal calon tersebut adalah sebagai berikut.
1. Keterwakilan Dusun Barat
Imran Hudodo, S.Pd.I
Fathan Antula, S.Hut
Sandi Sahrain
Asia Azis
2. Keterwakilan Dusun Selatan
Aidin Djauhari
Yus Abay
Dahlan Hasan
Faisal Tahir
Moh. Kevin Saputra, S.Psi.
3. Keterwakilan Dusun Utara
Bayu Albakir
Furkan Hasan
Abdul Gafar Djauhari
4. Keterwakilan Perempuan
Titin Mahmud
Meyvie Dj. Monoarfa, A.Md.Keb
Surpin Bilaleya, S.Pd
Nurchalisa Mbuinga, S.IP.
Daftar tersebut memuat nama-nama bakal calon yang dikelompokkan berdasarkan keterwakilan masing-masing. Penetapan bakal calon beserta nomor urut masing-masing dijadwalkan pada 9 November 2026, sesuai dengan tahapan yang direncanakan oleh panitia.
Penetapan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum para calon memasuki masa kampanye dan selanjutnya mengikuti pemungutan suara.
Setelah penetapan bakal calon beserta nomor urut masing-masing, tahapan pengisian anggota BPD Desa Sipayo akan dilanjutkan dengan masa kampanye calon yang dijadwalkan berlangsung pada 9–13 November 2026.
Masa kampanye menjadi kesempatan bagi para calon untuk memperkenalkan diri, menyampaikan visi, misi, serta gagasan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan oleh panitia.
Selama masa kampanye, seluruh calon diharapkan dapat mengedepankan penyampaian program dan komitmen pengabdian kepada masyarakat secara santun, jujur, dan bertanggung jawab. Para calon juga diharapkan menjaga persaudaraan serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Selanjutnya, tahapan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2026. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pengisian anggota BPD Desa Sipayo untuk menentukan calon yang memperoleh kepercayaan masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Panitia berharap seluruh bakal calon dan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif serta menjaga keamanan, ketertiban, dan suasana yang kondusif selama seluruh tahapan berlangsung.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh bakal calon memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan pengisian anggota BPD Desa Sipayo, khususnya dalam hal pembagian keterwakilan wilayah dan perempuan.
Keberadaan BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, proses pengisian anggota BPD diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan komposisi keanggotaan, tetapi juga menghasilkan anggota yang memiliki integritas, tanggung jawab, dan komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan, transparansi, dan komitmen untuk menghindari praktik politik uang, pengisian anggota BPD Desa Sipayo diharapkan menjadi proses demokrasi desa yang aman, tertib, dan berintegritas.
Seluruh rangkaian tahapan ini diharapkan dapat menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Sipayo ke depan.
Bagikan:

Desa Sipayo
Kecamatan Paguat
Kabupaten Pohuwato
Provinsi Gorontalo
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini