Invalid Date
Dilihat 25 kali
Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, menggelar musyawarah pemilihan pengurus Ta'mirul Masjid An-Nida pada tanggal 16 Oktober 2025. Acara ini dihadiri oleh jamaah masjid serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Desa Sipayo, Djafar Monoarfa, S.IP, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar musyawarah berjalan lancar dan menghasilkan pengurus yang amanah dan dapat memakmuran masjid. Ketua BPD, Aidin Djauhari, memimpin jalannya musyawarah yang diwarnai dengan berbagai saran dan masukan dari jamaah.
Diskusi intensif mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ta'mirul Masjid An-Nida serta syarat menjadi pengurus menjadi fokus utama. Beberapa poin penting disepakati, di antaranya: Masa Jabatan (Periode) Pengurus 2 Tahun (2025-2027), Pengurus wajib melaporkan dana masuk dan keluar setiap minggu atau setelah sholat Jumat, serta menempelkan laporan tersebut di papan pengumuman masjid. Selain itu, disepakati pula bahwa pengurus inti yang tidak aktif akan diganti, dan jika seluruh pengurus inti tidak aktif selama tiga bulan, maka akan dilakukan pembubaran pengurus.
Setelah melewati diskusi panjang, pemilihan pengurus dilaksanakan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) tertutup. Hasilnya adalah Darwis Adam terpilih sebagai Ketua, Najamudin Laraga, S.Pd.I sebagai Wakil Ketua, Furkan Hasan sebagai Sekretaris, dan Amran Is. Daud sebagai Bendahara.
Selain pengurus inti, musyawarah juga memilih Dewan Pembina dan Ketua-ketua Bidang. Yusup Zaid, Ikra Mobi, dan Abdul Gafar Djauhari terpilih sebagai Dewan Pembina. Untuk Ketua Bidang, Abdul Alan Ibrahim terpilih sebagai Ketua Bidang Ibadah dan Pendidikan, Sadrun Adam sebagai Ketua Bidang Adat dan Budaya, Wajir Ibrahim sebagai Ketua Bidang Sarana/Prasarana, dan Djafar Husain sebagai Ketua Bidang Keamanan dan Ketertiban.
Yusuf Una (Penulis: )
Bagikan:
Desa Sipayo
Kecamatan Paguat
Kabupaten Pohuwato
Provinsi Gorontalo
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini