Logo

Desa Sipayo

Kabupaten Pohuwato

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Desa Sipayo Perkuat Budaya Sadar Hukum Melalui Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Pohuwato

Desa Sipayo Perkuat Budaya Sadar Hukum Melalui Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Pohuwato

Invalid Date

Ditulis oleh Yusuf Una

Dilihat 23 kali

Desa Sipayo Perkuat Budaya Sadar Hukum Melalui Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Pohuwato

Sipayo, 2 Juli 2026 – Pemerintah Desa Sipayo menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat yang bertempat di Kantor Desa Sipayo, pada Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan lingkungan desa yang aman, tertib, dan taat hukum.

Acara secara resmi dibuka oleh Camat Paguat, Andri Atman A.R. Pakilie, S.STP, dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, Bapak Daniel B. Makalew, selaku Kasubsi Tut, Eksekusi dan Eksaminasi.

Dalam sambutannya, Camat Paguat menyampaikan bahwa kesadaran hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan sejahtera.

"Pemahaman hukum harus dimiliki oleh setiap warga masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat Desa Sipayo semakin memahami hak dan kewajibannya, mampu menyelesaikan persoalan dengan bijak, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan desa," ujar Camat Paguat, Andri Atman A.R. Pakilie, S.STP.

Pada sesi penyampaian materi, Daniel B. Makalew, selaku Kasubsi Tut, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Pohuwato, menjelaskan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, pentingnya menaati peraturan perundang-undangan, serta peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Beliau juga menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum memiliki konsekuensi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap tindak pidana memiliki ancaman hukuman minimal dan hukuman maksimal, yang besarannya disesuaikan dengan jenis serta tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain pidana penjara, terdapat pula sanksi berupa pidana denda yang dapat dikenakan kepada pelaku apabila berdasarkan proses peradilan dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyampaikan materi, narasumber juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami aturan hukum dan tidak mudah terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sipayo, Djafar Monoarfa, S.IP, Ketua BPD Sipayo, Aidin Djauhari, serta masyarakat Desa Sipayo yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh agama, dan Imam Desa.

Kepala Desa Sipayo, Djafar Monoarfa, S.IP, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato atas kesediaannya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Desa Sipayo.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Sipayo. Kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai bekal bagi masyarakat untuk memahami hukum, meningkatkan kesadaran hukum, serta membangun budaya taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah Desa Sipayo akan terus mendukung kegiatan-kegiatan edukatif seperti ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Kepala Desa Sipayo.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat Desa Sipayo semakin memahami pentingnya kesadaran hukum, mampu menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. Pemerintah Desa Sipayo berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Pohuwato, dalam menghadirkan program-program edukatif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sipayo

Kecamatan Paguat

Kabupaten Pohuwato

Provinsi Gorontalo

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia