
Invalid Date
Dilihat 2 kali

SIPAYO, PAGUAT — Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, melaksanakan pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengisian anggota BPD Desa Sipayo.
Dalam pleno tersebut, panitia yang diketuai oleh Yusuf Una menetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.230 orang, bertambah tiga pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya berjumlah 1.227 orang.
Penambahan jumlah pemilih tersebut merupakan hasil pemutakhiran data sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rekapitulasi dilakukan berdasarkan wilayah dusun dan jenis kelamin untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai jumlah pemilih di Desa Sipayo.
| No. | Wilayah Dusun | Laki-laki | Perempuan | Jumlah |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Dusun Utara | 121 | 134 | 255 |
| 2 | Dusun Selatan | 168 | 165 | 333 |
| 3 | Dusun Barat | 333 | 309 | 642 |
| TOTAL | 622 | 608 | 1.230 |
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Sipayo sebanyak 1.230 pemilih, terdiri atas 622 pemilih laki-laki dan 608 pemilih perempuan. Dusun Barat tercatat memiliki jumlah pemilih terbanyak, yakni 642 orang, disusul Dusun Selatan sebanyak 333 orang dan Dusun Utara sebanyak 255 orang.
Penetapan DPT merupakan bagian penting dari tahapan Pengisian Anggota BPD Desa Sipayo. Data pemilih yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi panitia dalam mempersiapkan pelaksanaan tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui tahapan ini, ketelitian dalam pemutakhiran dan penetapan data menjadi perhatian penting guna mendukung tertib administrasi serta kelancaran proses pengisian anggota BPD. Selain itu, data yang tersusun berdasarkan wilayah dusun diharapkan dapat membantu memastikan keterwakilan masyarakat dalam proses tersebut.
Dengan ditetapkannya DPT sebanyak 1.230 pemilih pada 23 September 2026, Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sipayo diharapkan dapat melanjutkan seluruh tahapan berikutnya secara tertib, transparan, dan akuntabel. Penetapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan proses pengisian anggota BPD yang mengakomodasi keterwakilan masyarakat serta mendukung terwujudnya BPD yang mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Sipayo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagikan:

Desa Sipayo
Kecamatan Paguat
Kabupaten Pohuwato
Provinsi Gorontalo
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini